Bekasi Laut Property
Ikhlas Melayani Setiap Waktu
Bekasi Laut Property
Melayani Jual Beli, Sertifikasi, Perizinan dan Pembebasan Tanah
Presiden RI 2024-2029
Siap Bekerja Keras Menuju Indonesia Emas
14 November 2019
16 Oktober 2019
Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial
16.10.19
Artikel
Setiap rumah dibuat dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Rumah subsidi
dengan rumah komersial memiliki beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui
sebelumnya. Beberapa perbedaan dari rumah komersial dan rumah subsidi
adalah sebagai berikut:
Rumah Subsidi
- Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.
- Ukuran rumah subsidi maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai rumah type 36.
- Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda.
- Lokasi rumah subsidi biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses.
- Rumah subsidi tidak boleh dirubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut.
Rumah Komersial
- Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga.
- Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda.
- Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan.
- Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya.
- Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali.
Itulah artikel mengenai panduan membeli rumah subsidi terbaru yang bisa
Anda manfaatkan sebagai referensi dan panduan dalam membeli hunian pertama
Anda. Pastikan agar Anda menyisihkan tabungan untuk membeli rumah, karena
rumah adalah sebuah aset yang sangat berharga.
04 Agustus 2019
Dijual Tanah Murah untuk Industri di Utara Bekasi
4.8.19
Bekasi, Lahan Industri, Tanah, Zona Industri
SPESIFIKASI
- Luas Tanah : 4 Ha
- Lebar Muka : 50 m
- Legalitas : SHM
- Zonasi : Kawasan Industri
- Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi
KEUNGGULAN
- Letak strategis disisi jalan kabupaten
- Akses jalan cor beton lebar 6 meter
- Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
- Dekat rencana Kota Mandiri Vasaka City
- Dekat akses Pintu Tol Cilincing-Cibitung
- Dekat rencana Jalan Pantura baru
- Lokasi lahan cocok untuk investasi
HARGA : Rp. 800.000/m²
10 Juni 2019
Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan
10.6.19
Artikel
Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat
merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya
sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki
seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun
demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu
bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki
sertifikat tanah?
Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan
Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur
pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit
penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat.
Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan.
Seperti apa prosedurnya?
Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah
Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
(“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut
dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan
untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak
berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:
– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (“Kementerian”)
– Pengaduan masyarakat
Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah
sebagai berikut:
1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis,
melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian
2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian
singkat kasus
3. Berkas pengaduan harus disertai:
– Fotokopi identitas pengadu
– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila
dikuasakan
– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda
Penerimaan Pengaduan
5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan
data
6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan
maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung
lainnya.
7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri
akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau
perubahan data.
Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang
berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan
sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak
tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor
Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
14 Februari 2019
Dijual Tanah Zona Industri dekat Kawasan Industri Cikarang
14.2.19
Bekasi, Lahan Industri, Tanah, Zona Industri
SPESIFIKASI
- Luas Tanah : 13 Ha
- Lebar Muka : 50 m
- Legalitas : SHM + SHGB
- Zonasi : Kawasan Industri
- Lokasi : Jl. Irigasi Tanah Merah Karangsari, Bekasi
KEUNGGULAN
- Jarak 500m dari lokasi ke jalan provinsi Cikarang-Karawang
- Akses jalan cor beton lebar 8 meter dan dilalui truk Container
- Dekat kawasan industri Jababeka dan Deltamas
- Dekat sentral komersil dan bisnis Cikarang
- Lokasi masih bisa perluasan 50Ha
HARGA : Rp. 1.000.000/m²
06 Januari 2019
Dijual Tanah Murah 60Ha untuk Investasi di Karawang
6.1.19
Karawang, Lahan Investasi, Lahan Murah, Lahan Pertanian, Tanah, Zona Pertanian
Langganan:
Postingan (Atom)