Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab,
sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan.
Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang
dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi.
Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat
tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu
belum memiliki sertifikat tanah?
Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan
Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur
pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit
penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat.
Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor
Pertanahan. Seperti apa prosedurnya?
Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah
Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
(“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut
dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara
Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
pertanahan.
Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang
tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan
:
-
Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (“Kementerian”)
-
Pengaduan masyarakat
Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah
adalah sebagai berikut :
-
Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian
-
Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus
-
Berkas pengaduan harus disertai :
– Fotokopi identitas pengadu
– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan
– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
-
Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan
-
Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data
-
Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.
-
Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau
perubahan data.
Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat
yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan
sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang
hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor
Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan
setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.