2019 ~ Bekasi Laut Property

14 November 2019

Dijual Tanah harga NJOP di Daan Mogot Jakarta

Tanah Daan Mogot 6Ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 6 Ha
  Lebar Muka : 100 m
  Legalitas : GIRIK
  Zonasi : Kawasan Perdagangan
  Lokasi : Jl. Raya Daan Mogot, Jakarta Barat

  KEUNGGULAN
  Letak disisi jalan Daan Mogot Jakarta
  Jarak 400m dari Mall Daan Mogot
  Lokasi dilalui jalur Bushway dan Angkot
  Lokasi di kelilingi sarana komersial
  Harga jual murah dibawah NJOP
  Cocok untuk Apartemen, Mega Mall & Condotel

  HARGA : Rp. 9.000.000/m²


  Lihat Video Lokasi  

16 Oktober 2019

Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial

Beda rumah subsidi & komersil
Setiap rumah dibuat dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Rumah subsidi dengan rumah komersial memiliki beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui sebelumnya. Beberapa perbedaan dari rumah komersial dan rumah subsidi adalah sebagai berikut:

Rumah Subsidi / FLPP

  • Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.
  • Ukuran rumah subsidi maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai rumah type 36.
  • Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda.
  • Lokasi rumah subsidi biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses.
  • Rumah subsidi tidak boleh dirubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut.

Rumah Komersial

  • Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga.
  • Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda.
  • Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan.
  • Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya.
  • Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali.

Itulah artikel mengenai panduan membeli rumah subsidi terbaru yang bisa Anda manfaatkan sebagai referensi dan panduan dalam membeli hunian pertama Anda. Pastikan agar Anda menyisihkan tabungan untuk membeli rumah, karena rumah adalah sebuah aset yang sangat berharga.

04 Agustus 2019

Dijual Tanah Murah untuk Industri di Utara Bekasi

Tanah Jayabakti 4ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 4 Ha
  Lebar Muka : 50 m
  Legalitas : SHM
  Zonasi : Lahan Peruntukan Industri
  Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi

  KEUNGGULAN
  Letak strategis disisi jalan kabupaten
  Akses jalan cor beton lebar 6 meter
  Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
  Dekat rencana Kota Mandiri Vasaka City
  Dekat akses Pintu Tol Cilincing-Cibitung
  Dekat rencana Jalan Pantura baru
  Lokasi lahan cocok untuk investasi

  HARGA : Rp. 600.000/m²


  Lihat Video Lokasi  

10 Juni 2019

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah?

Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan

Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa prosedurnya?

Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah

Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan :

  • Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)
  • Pengaduan masyarakat

Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut :

  1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian
  2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus
  3. Berkas pengaduan harus disertai :
      – Fotokopi identitas pengadu
      – Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan
      – Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
  4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan
  5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data
  6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.
  7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.

Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

30 Maret 2019

Dijual Tanah Zona Industri di Cikarang Timur

Tanah Karangsambung 13ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 13 Ha
  Lebar Muka : 50 m
  Legalitas : SHM + SHGB
  Zonasi : Kawasan Industri
  Lokasi : Jl. Irigasi Tanah Merah Desa Karangsambung, Bekasi

  KEUNGGULAN
  Jarak 500m dari lokasi ke jalan provinsi Cikarang-Karawang
  Akses jalan cor beton lebar 8 meter dan dilalui truk Container
  Dekat kawasan industri Jababeka dan Deltamas
  Dekat sentral komersil dan bisnis Cikarang
  Lokasi masih bisa perluasan 50Ha

  HARGA : Rp. 800.000/m²


  Lihat Video Lokasi  

06 Januari 2019

Dijual Tanah Murah 60Ha untuk Investasi di Karawang

Tanah Karawang 60ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 60 Ha
  Lebar Muka : 70 m
  Legalitas : SHM
  Zonasi : Kawasan Pertanian
  Lokasi : Desa Cipurwasari Tegalwaru, Karawang Barat

  KEUNGGULAN
  Harga tanah murah cocok untuk investasi
  Lokasi di tanami macam-macam tanaman
  Lokasi bisa digunakan untuk objek wisata
  Dalam lokasi ada 18.000 batang pohon jati
  Status lahan milik satu orang

  HARGA : Rp. 100.000/m²