>

10 Juni 2019

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

penyelesaian tanah sengketa


Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah?

Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan

Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa prosedurnya?

Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah

Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)

– Pengaduan masyarakat

Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:

1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian

2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus

3. Berkas pengaduan harus disertai:

– Fotokopi identitas pengadu

– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan

– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.

4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan

5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data

6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.

Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PROFIL BLOGER

Foto saya
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *