2020 ~ Bekasi Laut Property

25 Juli 2020

Dijual Tanah murah untuk investasi di Sukaringin Bekasi

Tanah Sukaringin 20ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 10 Ha
  Lebar Muka : 50 m
  Legalitas : SHM + AJB
  Zonasi : Permukiman Desa
  Lokasi : Jl. Raya Penombo Desa Sukaringin Sukawangi, Bekasi

  KEUNGGULAN
  Lahan akses langsung jalan kabupaten
  Akses jalan cor beton lebar 6 meter
  150m dari rencana Jalan Pantura
  Lokasi sudah tersedia saluran air
  Dekat kawasan Industri Babelan
  Dekat akses Tol Cilincing-Cibitung
  Lokasi bisa perluasan 50 Ha

  HARGA : Rp. 250.000/m²

20 Juni 2020

Dijual Rukam dekat Pintu Tol Bintara Bekasi


  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 196 m²
  Luas Bangunan : 100 m²
  Legalitas : SHM
  Jumlah Lantai : 1.5 Lt
  Kamar Tidur : 3
  Kamar Mandi : 2
  Parkir Mobil
  Halaman Luas
  Daya Listrik : 1.300 Watt
  Sumber Air : Jet Pump
  Kondisi Bangunan baik dan terawat
  Harga masih bisa Negosiasi

  HARGA : Rp. 1,7 Milyar

15 April 2020

Dampak Covid-19, Pasar Properti Bakal Lesu hingga Akhir Tahun

Dampak covid19

JAKARTA – Pengamat properti memprediksi bahwa lemahnya pasar properti karena dampak virus corona jenis baru atau Covid-19 bisa berlangsung sampai akhir tahun mengingat belum adanya kepastian kapan virus itu akan mereda.

CEO Indonesia Property Watch Advisory Group Ali Tranghanda mengatakan bahwa saat ini membeli rumah bukan jadi prioritas utama. Ali merespons anjloknya penjualan properti residensial di pasar primer berdasarkan survei Bank Indonesia selama kuartal I/2020.

Survei Bank Indonesia (BI) mencatat penjualan rumah di pasar primer selama 3 bulan pertama tahun ini anjlok 30,52 persen atau lebih dalam dari kuartal sebelumnya sebesar -16,33 persen dan dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu 23,77 persen.

Secara tahunan, BI juga mencatat bahwa penjualan rumah mengalami penurunan yang hebat yakni -43,19 persen dari kuartal sebelumnya sebesar 1,19 persen. 

“[Prediksi] sampai akhir tahun agaknya tetap terjadi penurunan minat,” ujar Ali pada Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan bahwa tekanan hebat yang melanda sektor properti juga sebelumnya akan dirasa pada kuartal II/2020. Menurut Ali, lemahnya penjualan properti di kuartal pertama juga sebetulnya bukan karena suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tinggi.

Berdasarkan survei BI, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dirasa masih cukup tinggi menjadi faktor utama penyebab pertumbuhan penjualan properti residensial masih terhambat.

18 Maret 2020

Pajak Jual-Beli Tanah, Jenis dan Cara Menghitungnya

Pajak jual beli

Situasi ekonomi yang sedang sulit membuat usaha yang sedang dirintis tak berjalan sesuai harapan. Terkadang kondisi itu membuat kita terpaksa menjual aset kita untuk menambah modal usaha. Salah satunya aset tanah atau properti lainnya. Namun, jangan lupa. Dalam transaksi penjualan tanah itu ada kewajiban pajaknya yang harus disetorkan untuk negara. Apa saja aspek pajak dalam transaksi  jual-beli tanah, dan bagaimana cara menghitungnya?

Secara umum, ada tiga jenis pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi jual-beli tanah, yakni :

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang dikenakan kepada si penjual
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan kepada pembeli
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Namun, tidak semua pembelian tanah dibebankan PPN. Hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan memperoleh keuntungan saja yang dikenakan PPN.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (11/8/22), pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan atau Bangunan Beserta Perubahannya.

PPh Final

Pada PP Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.

Tarif PPh itu ada tiga lapis, yakni: 2,5 persen, 1 persen, dan 0 persen. Besaran tarif itu tergantung dari jenis transaksinya, yang kemudian dikenakan dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Tarif 2,5 persen
Dikenakan untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif 1 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif 0 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Contoh perhitungannya, misalnya untuk tarif 2,5 persen seperti poin pertama. Sebidang tanah diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka besarnya PPh adalah, tarif pajak  2.5 persen x Rp 400 juta=Rp 10 juta.

Sebagai catatan, sesuai Pasal 6 huruf a PP Nomor 34 Tahun 2016, ada pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Berdasarkan aturan ini, Wajib Pajak tadi dikecualikan dari pengenaan PPh Final, tetapi ada prosedur yang harus dilakukan, yakni harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.

BPHTB

Selanjutnya adalah aspek pajak BPHTB. Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya tarif BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai dari NJOP pada tiap wilayah biasanya tidak sama, sesuai dengan kondisi setempat.

Contoh kasusnya, sebuah tanah diperjualbelikan seharga Rp 300 juta memiliki nilai NPOPTKP sebesar Rp100 juta. Maka nilai BPHTB adalah, tarif BPHTB 5 persen x (Rp300 juta – Rp 100 juta). Jadi, 5 persen x Rp 200 juta = Rp 10 juta.

Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan , sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Misalnya, PT A bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama penjualan tanah dan bangunan, dan telah dikukuhkan sebagai PKP.

Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Adapun tarif normalnya adalah 11 persen sesuai UU terbaru. Misalnya, sebuah tanah diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka besarnya PPN yang ditanggung adalah tarif PPN 11 persen x Rp 400 juta = Rp 44 juta.

08 Januari 2020

Dijual Tanah Zona Industri 60Ha di Utara Bekasi

Tanah Jayabakti 60ha
  SPESIFIKASI
  Luas Tanah : 60 Ha
  Lebar Muka : 129 + 51 m
  Legalitas : SHM
  Zonasi : Kawasan Industri
  Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi

  KEUNGGULAN
  Letak lokasi strategis disisi jalan kabupaten
  Muka lokasi lebar cocok untuk kawasan Industri
  Akses jalan lebar 6m dan dilalui container
  Jarak 300m dari rencana jalan Pantura baru
  Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
  Dekat akses Tol Cilincing-Cibitung
  Lokasi lahan cocok untuk investasi

  HARGA : Rp. 350.000/m²


  Lihat Video Lokasi