Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat
merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya
sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki
seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun
demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu
bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki
sertifikat tanah?
Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan
Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur
pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit
penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat.
Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan.
Seperti apa prosedurnya?
Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah
Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
(“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut
dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan
untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan
pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak
berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:
– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (“Kementerian”)
– Pengaduan masyarakat
Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah
sebagai berikut:
1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis,
melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian
2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian
singkat kasus
3. Berkas pengaduan harus disertai:
– Fotokopi identitas pengadu
– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila
dikuasakan
– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.
4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda
Penerimaan Pengaduan
5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan
data
6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan
maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung
lainnya.
7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri
akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau
perubahan data.
Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang
berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan
sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak
tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor
Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.