>

Bekasi Laut Property

Ikhlas Melayani Setiap Waktu

Bekasi Laut Property

Melayani Jual Beli, Sertifikasi, Perizinan dan Pembebasan Tanah

Presiden RI 2024-2029

Siap Bekerja Keras Menuju Indonesia Emas

10 Juni 2019

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

penyelesaian tanah sengketa


Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah?

Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan

Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa prosedurnya?

Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah

Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)

– Pengaduan masyarakat

Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:

1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian

2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus

3. Berkas pengaduan harus disertai:

– Fotokopi identitas pengadu

– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan

– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.

4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan

5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data

6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.

Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

14 Februari 2019

Dijual Tanah Zona Industri dekat Kawasan Industri Cikarang


dijual tanah di karangsambung 13ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 13 Ha
  • Lebar Muka : 50 m
  • Legalitas : SHM + SHGB
  • Zonasi : Kawasan Industri
  • Lokasi : Jl. Irigasi Tanah Merah Karangsari, Bekasi
    KEUNGGULAN
  • Jarak 500m dari lokasi ke jalan provinsi Cikarang-Karawang
  • Akses jalan cor beton lebar 8 meter dan dilalui truk Container
  • Dekat kawasan industri Jababeka dan Deltamas
  • Dekat sentral komersil dan bisnis Cikarang
  • Lokasi masih bisa perluasan 50Ha
    HARGA : Rp. 1.000.000/m²



  Lihat Tanah Zona Industri Lainnya  


06 Januari 2019

Dijual Tanah Murah 60Ha untuk Investasi di Karawang


dijual tanah di karawang 60ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 60 Ha
  • Lebar Muka : 70 m
  • Legalitas : SHM
  • Zonasi : Kawasan Pertanian
  • Lokasi : Desa Cipurwasari Tegalwaru, Karawang Barat
    KEUNGGULAN
  • Harga tanah murah cocok untuk investasi
  • Lokasi di tanami berbagai macam pepohonan
  • Lokasi bisa digunakan untuk objek wisata
  • Dalam lokasi ada 18.000 batang pohon jati
  • Status lahan milik satu orang
    HARGA : Rp. 100.000/m²



  Lihat Tanah Zona Pertanian Lainnya  


29 November 2018

Proses Pengukuran Tanah Srijaya Tambun Utara


pengukuran tanah srijaya 11579m2

PROSES PENGUKURAN BPN

Kamis 29 November 2018. Proses Pengukuran BPN tanah milik seluas 11.579 m2 yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Pengukuran dihadiri oleh pihak BPN (Tim Ukur), Pihak Desa, Pihak pemilik batas tanah dan para saksi. Proses berjalan baik dan lancar.

23 November 2018

Proses Transaksi Tanah Srijaya Tambun Utara


transaksi tanah srijaya 11579m2

PROSES TANDA TANGAN AJB

Jumat, 23 November 2018. Proses Transaksi Jual Beli Tanah seluas 11.579m² dengan dasar surat AJB yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Proses penandatanganan AJB di lakukan di kantor Notaris Cut Riany dan dihadiri oleh semua pihak terkait. Proses berjalan baik dan lancar.

15 November 2018

Photo bersama Pemilik Tanah Sarimukti Cibitung


pengukuran tanah sarimukti 6010m2

PROSES PEMATOKAN LAHAN

Kamis 15 November 2018. Proses pematokan final tanah seluas 6.010 m2 yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Pematokan tanah dihadiri oleh pihak Notaris, Pihak Pembeli dan Penjual, Pemilik Batas tanah, Saksi Desa dan saksi-saksi lain. Pematokan lahan berjalan baik dan lancar.

13 November 2018

Pertemuan Pemilik Tanah Daan Mogot


meeting owner tanah daan mogot 6ha

PERTEMUAN PEMILIK TANAH

Selasa, 13 November 2018. Pertemuan dan pembahasan histori Tanah seluas 6 hektar yang terletak di jalan Daan Mogot Kel. Kalideres Kec. Jakarta Barat. Dalam diskusi pemilik tanah memperlihatkan bukti-bukti transaksi jual beli dari pemilik pertama atau dasar. Hasil pertemuan, pemilik tanah memutuskan untuk menjual tanah tersebut dengan harga 50% NJOP terbaru. Pertemuan berjalan baik dan lancar.

15 Agustus 2018

Proses Transaksi Tanah Sarimukti Cibitung


transaksi tanah sarimukti 6010m2

PROSES TANDA TANGAN AJB

Rabu, 15 Agustus 2018. Proses Transaksi Jual Beli Tanah seluas 6.010m² dengan dasar surat SHM yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Proses penandatanganan AJB di lakukan di kantor Notaris Cut Riany dan dihadiri oleh semua pihak terkait. Proses berjalan baik dan lancar.

12 April 2018

Proses Pengukuran Tanah Sarimukti Cibitung


pengukuran tanah sarimukti 6010m2

PROSES PENGUKURAN BPN

Kamis 12 April 2018. Proses Pengukuran BPN tanah milik seluas 6.010 m2 yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Sarimukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Pengukuran dihadiri oleh pihak BPN (Tim Ukur), Pihak Desa, Pihak pemilik batas tanah dan para saksi. Proses berjalan baik dan lancar.

04 Januari 2018

Proses Transaksi Tanah Muktiwari Cibitung


aktifitas-transaksi

PROSES TANDA TANGAN AJB

Kamis, 4 Januari 2018. Proses Transaksi Jual Beli Tanah seluas 15.830m² dengan dasar surat SHM yang berlokasi di Jalan Raya CBL Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Proses penandatanganan AJB di lakukan di kantor Notaris Cut Riany dan dihadiri oleh semua pihak terkait. Proses berjalan baik dan lancar.

PROFIL BLOGER

Foto saya
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *