Bekasi Laut Property
Ikhlas Melayani Setiap Waktu
Bekasi Laut Property
Melayani Jual Beli, Sertifikasi, Perizinan dan Pembebasan Tanah
Presiden RI 2024-2029
Siap Bekerja Keras Menuju Indonesia Emas
25 Juli 2020
20 Juni 2020
Dijual Rukam di Bintara dekat Pintu Tol Bintara Bekasi
- Luas Tanah : 196 m²
- Luas Bangunan : 100 m²
- Legalitas : SHM
- Jumlah Lantai : 1.5 Lt
- Kamar Tidur : 3
- Kamar Mandi : 2
- Parkir Mobil
- Halaman Luas
- Daya Listrik : 1.300 Watt
- Sumber Air : Jet Pump
- Kondisi Bangunan baik dan terawat
- Harga masih bisa Negosiasi
15 April 2020
Dampak Covid-19, Pasar Properti Bakal Lesu hingga Akhir Tahun
JAKARTA – Pengamat properti memprediksi bahwa lemahnya pasar properti karena dampak virus corona jenis baru atau Covid-19 bisa berlangsung sampai akhir tahun mengingat belum adanya kepastian kapan virus itu akan mereda.
CEO Indonesia Property Watch Advisory Group Ali Tranghanda mengatakan bahwa saat ini membeli rumah bukan jadi prioritas utama. Ali merespons anjloknya penjualan properti residensial di pasar primer berdasarkan survei Bank Indonesia selama kuartal I/2020.
Survei Bank Indonesia (BI) mencatat penjualan rumah di pasar primer selama 3 bulan pertama tahun ini anjlok 30,52 persen atau lebih dalam dari kuartal sebelumnya sebesar -16,33 persen dan dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu 23,77 persen.
Secara tahunan, BI juga mencatat bahwa penjualan rumah mengalami penurunan yang hebat yakni -43,19 persen dari kuartal sebelumnya sebesar 1,19 persen.
“[Prediksi] sampai akhir tahun agaknya tetap terjadi penurunan minat,” ujar Ali pada Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan bahwa tekanan hebat yang melanda sektor properti juga sebelumnya akan dirasa pada kuartal II/2020. Menurut Ali, lemahnya penjualan properti di kuartal pertama juga sebetulnya bukan karena suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tinggi.
Berdasarkan survei BI, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dirasa masih cukup tinggi menjadi faktor utama penyebab pertumbuhan penjualan properti residensial masih terhambat.
Sumber: Bisnis.com
18 Maret 2020
Pajak Jual-Beli Tanah, Jenis dan Cara Menghitungnya
Situasi ekonomi yang sedang sulit membuat usaha yang sedang dirintis tak
berjalan sesuai harapan. Terkadang kondisi itu membuat kita terpaksa
menjual aset kita untuk menambah modal usaha. Salah satunya aset tanah
atau properti lainnya. Namun, jangan lupa. Dalam transaksi penjualan tanah
itu ada kewajiban pajaknya yang harus disetorkan untuk negara. Apa saja
aspek pajak dalam transaksi jual-beli tanah, dan bagaimana cara
menghitungnya?
Secara umum, ada tiga jenis pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi
jual-beli tanah, yakni :
1. Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang dikenakan kepada si penjual;
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan
kepada pembeli; dan
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, tidak semua pembelian tanah dibebankan PPN. Hanya tanah yang
digunakan sebagai usaha dan memperoleh keuntungan saja yang dikenakan
PPN.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis
(11/8/22), pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun
2016.
Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran,
Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan atau Bangunan Beserta
Perubahannya.
PPh Final
Pada PP Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan, atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau
bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.
Tarif PPh itu ada tiga lapis, yakni: 2,5 persen, 1 persen, dan 0 persen. Besaran tarif itu tergantung dari
jenis transaksinya, yang kemudian dikenakan dari jumlah bruto nilai
pengalihan.
Tarif 2,5 persen
dikenakan untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana
(RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan.
Tarif 1 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan
RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Tarif 0 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada
pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari
pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus
dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Contoh perhitungannya, misalnya untuk tarif 2,5 persen seperti poin
pertama. Sebidang tanah diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka
besarnya PPh adalah, tarif pajak 2.5 persen x Rp 400 juta=Rp 10
juta.
Sebagai catatan, sesuai Pasal 6 huruf a PP Nomor 34 Tahun 2016, ada
pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh bagi orang pribadi
yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah
bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah.
Berdasarkan aturan ini, Wajib Pajak tadi dikecualikan dari
pengenaan PPh Final, tetapi ada prosedur yang harus dilakukan, yakni harus
mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan
jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
BPHTB
Selanjutnya adalah aspek pajak BPHTB. Peraturan mengenai pengenaan BPHTB
dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan
atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Besarnya tarif BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NPOPTKP). Nilai dari NJOP pada tiap wilayah biasanya tidak sama, sesuai
dengan kondisi setempat.
Contoh kasusnya, sebuah tanah diperjualbelikan seharga Rp 300 juta
memiliki nilai NPOPTKP sebesar Rp100 juta. Maka nilai BPHTB adalah, tarif
BPHTB 5 persen x (Rp300 juta – Rp 100 juta). Jadi, 5 persen x Rp 200 juta
= Rp 10 juta.
Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan ,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.
Misalnya, PT A bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama
penjualan tanah dan bangunan, dan telah dikukuhkan sebagai PKP.
Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru
dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Adapun
tarif normalnya adalah 11 persen sesuai UU terbaru. Misalnya, sebuah tanah
diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka besarnya PPN yang ditanggung
adalah tarif PPN 11 persen x Rp 400 juta = Rp 44 juta.
08 Januari 2020
Dijual Tanah Zona Industri 60Ha di Utara Bekasi
SPESIFIKASI
- Luas Tanah : 60 Ha
- Lebar Muka : 130 m
- Legalitas : AJB
- Zonasi : Kawasan Industri
- Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi
- Letak lokasi strategis disisi jalan kabupaten
- Muka lokasi lebar cocok untuk kawasan Industri
- Akses jalan lebar 6m dan dilalui container
- Jarak 300m dari rencana jalan Pantura baru
- Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
- Dekat akses Tol Cilincing-Cibitung
- Lokasi lahan cocok untuk investasi
14 November 2019
Dijual Tanah Komersial Harga NJOP di Jalan Daan Mogot
16 Oktober 2019
Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial
- Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.
- Ukuran rumah subsidi maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai rumah type 36.
- Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda.
- Lokasi rumah subsidi biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses.
- Rumah subsidi tidak boleh dirubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut.
- Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga.
- Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda.
- Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan.
- Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya.
- Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali.
04 Agustus 2019
Dijual Tanah Murah untuk Industri di Utara Bekasi
SPESIFIKASI
- Luas Tanah : 4 Ha
- Lebar Muka : 50 m
- Legalitas : SHM
- Zonasi : Kawasan Industri
- Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi
- Letak strategis disisi jalan kabupaten
- Akses jalan cor beton lebar 6 meter
- Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
- Dekat rencana Kota Mandiri Vasaka City
- Dekat akses Pintu Tol Cilincing-Cibitung
- Dekat rencana Jalan Pantura baru
- Lokasi lahan cocok untuk investasi
10 Juni 2019
Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan
14 Februari 2019
Dijual Tanah Zona Industri dekat Kawasan Industri Cikarang
SPESIFIKASI
- Luas Tanah : 13 Ha
- Lebar Muka : 50 m
- Legalitas : SHM + SHGB
- Zonasi : Kawasan Industri
- Lokasi : Jl. Irigasi Tanah Merah Karangsari, Bekasi
- Jarak 500m dari lokasi ke jalan provinsi Cikarang-Karawang
- Akses jalan cor beton lebar 8 meter dan dilalui truk Container
- Dekat kawasan industri Jababeka dan Deltamas
- Dekat sentral komersil dan bisnis Cikarang
- Lokasi masih bisa perluasan 50Ha