>

Bekasi Laut Property

Ikhlas Melayani Setiap Waktu

Bekasi Laut Property

Melayani Jual Beli, Sertifikasi, Perizinan dan Pembebasan Tanah

Presiden RI 2024-2029

Siap Bekerja Keras Menuju Indonesia Emas

28 Maret 2021

Dijual Tanah untuk Perum Subsidi di Tambun Utara


dijual tanah di srimukti 12ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 12 Ha
  • Lebar Muka : 20 m
  • Legalitas : SHM + AJB
  • Zonasi : Permukiman Kota
  • Lokasi : Jl. Srimukti Tambun Utara, Bekasi
    KEUNGGULAN
  • Letak lokasi disisi jalan desa
  • Akses jalan sudah cor beton
  • Jarak 3KM dari Pintu Tol Gabus
  • Dekat Cluster Tera Damai dan Vasaka City
  • Dekat rencana kawasan Pergudangan
  • Dekat kawasan industri Babelan
  • Lokasi bisa perluasan sampai 12 Ha
    HARGA : Rp. 350.000/m²



  Lihat Tanah Lain untuk Rumah Subsidi  


25 Juli 2020

Dijual Tanah murah untuk investasi di Sukaringin Bekasi


dijual tanah di sukaringin 20ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 20 Ha
  • Lebar Muka : 20 m
  • Legalitas : SHM + AJB
  • Zonasi : Permukiman Desa
  • Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Sukaringin, Bekasi
    KEUNGGULAN
  • Lahan akses langsung jalan kabupaten
  • Akses jalan cor beton lebar 6 meter
  • 150m dari rencana Jalan Pantura
  • Lokasi sudah tersedia saluran air
  • Dekat kawasan Industri Babelan
  • Dekat akses Tol Cilincing-Cibitung
  • Lokasi bisa perluasan 50 Ha
    HARGA : Rp. 250.000/m²



  Lihat Tanah Lain untuk Rumah Subsidi  


20 Juni 2020

Dijual Rukam di Bintara dekat Pintu Tol Bintara Bekasi


dijual rumah di bintara 196m2
    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 196 m²
  • Luas Bangunan : 100 m²
  • Legalitas : SHM
  • Jumlah Lantai : 1.5 Lt
  • Kamar Tidur : 3
  • Kamar Mandi : 2
  • Parkir Mobil
  • Halaman Luas
  • Daya Listrik : 1.300 Watt
  • Sumber Air : Jet Pump
  • Kondisi Bangunan baik dan terawat
  • Harga masih bisa Negosiasi
    HARGA : Rp. 1,7 Milyar


   


  Lihat List Rumah Lainnya   


15 April 2020

Dampak Covid-19, Pasar Properti Bakal Lesu hingga Akhir Tahun

artikel dampak covid19




















JAKARTA – Pengamat properti memprediksi bahwa lemahnya pasar properti karena dampak virus corona jenis baru atau Covid-19 bisa berlangsung sampai akhir tahun mengingat belum adanya kepastian kapan virus itu akan mereda.

CEO Indonesia Property Watch Advisory Group Ali Tranghanda mengatakan bahwa saat ini membeli rumah bukan jadi prioritas utama. Ali merespons anjloknya penjualan properti residensial di pasar primer berdasarkan survei Bank Indonesia selama kuartal I/2020.

Survei Bank Indonesia (BI) mencatat penjualan rumah di pasar primer selama 3 bulan pertama tahun ini anjlok 30,52 persen atau lebih dalam dari kuartal sebelumnya sebesar -16,33 persen dan dibandingkan kuartal yang sama tahun lalu 23,77 persen.

Secara tahunan, BI juga mencatat bahwa penjualan rumah mengalami penurunan yang hebat yakni -43,19 persen dari kuartal sebelumnya sebesar 1,19 persen. 
“[Prediksi] sampai akhir tahun agaknya tetap terjadi penurunan minat,” ujar Ali pada Bisnis.com, Kamis (14/5/2020).

Dia mengatakan bahwa tekanan hebat yang melanda sektor properti juga sebelumnya akan dirasa pada kuartal II/2020. Menurut Ali, lemahnya penjualan properti di kuartal pertama juga sebetulnya bukan karena suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tinggi.

Berdasarkan survei BI, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dirasa masih cukup tinggi menjadi faktor utama penyebab pertumbuhan penjualan properti residensial masih terhambat.

Sumber: Bisnis.com


18 Maret 2020

Pajak Jual-Beli Tanah, Jenis dan Cara Menghitungnya

artikel pajak jual beli



Situasi ekonomi yang sedang sulit membuat usaha yang sedang dirintis tak berjalan sesuai harapan. Terkadang kondisi itu membuat kita terpaksa menjual aset kita untuk menambah modal usaha. Salah satunya aset tanah atau properti lainnya. Namun, jangan lupa. Dalam transaksi penjualan tanah itu ada kewajiban pajaknya yang harus disetorkan untuk negara. Apa saja aspek pajak dalam transaksi  jual-beli tanah, dan bagaimana cara menghitungnya?
Secara umum, ada tiga jenis pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi jual-beli tanah, yakni :

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang dikenakan kepada si penjual;
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dikenakan kepada pembeli; dan
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, tidak semua pembelian tanah dibebankan PPN. Hanya tanah yang digunakan sebagai usaha dan memperoleh keuntungan saja yang dikenakan PPN.


Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis (11/8/22), pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.


Sementara aturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan atau Bangunan Beserta Perubahannya.


PPh Final

Pada PP Nomor 34 Tahun 2016 dijelaskan, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final.
Tarif PPh itu ada tiga lapis, yakni: 2,5 persen, 1 persen, dan 0 persen. Besaran tarif itu tergantung dari jenis transaksinya, yang kemudian dikenakan dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Tarif 2,5 persen
dikenakan untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif 1 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif 0 persen
Untuk transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Contoh perhitungannya, misalnya untuk tarif 2,5 persen seperti poin pertama. Sebidang tanah diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka besarnya PPh adalah, tarif pajak  2.5 persen x Rp 400 juta=Rp 10 juta.


Sebagai catatan, sesuai Pasal 6 huruf a PP Nomor 34 Tahun 2016, ada pengecualian kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.


Berdasarkan aturan ini, Wajib Pajak tadi dikecualikan dari pengenaan PPh Final, tetapi ada prosedur yang harus dilakukan, yakni harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.


BPHTB
Selanjutnya adalah aspek pajak BPHTB. Peraturan mengenai pengenaan BPHTB dapat dilihat pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2000 tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Besarnya tarif BPHTB adalah 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai dari NJOP pada tiap wilayah biasanya tidak sama, sesuai dengan kondisi setempat.


Contoh kasusnya, sebuah tanah diperjualbelikan seharga Rp 300 juta memiliki nilai NPOPTKP sebesar Rp100 juta. Maka nilai BPHTB adalah, tarif BPHTB 5 persen x (Rp300 juta – Rp 100 juta). Jadi, 5 persen x Rp 200 juta = Rp 10 juta.


Penyerahan tanah dan/atau bangunan dengan tujuan diperjualbelikan , sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Misalnya, PT A bergerak di bidang real estate dengan kegiatan utama penjualan tanah dan bangunan, dan telah dikukuhkan sebagai PKP.


Atas transaksi penjualan tanah dan bangunan oleh PT Bangun Baru dikenai PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN. Adapun tarif normalnya adalah 11 persen sesuai UU terbaru. Misalnya, sebuah tanah diperjualbelikan senilai Rp 400 juta, maka besarnya PPN yang ditanggung adalah tarif PPN 11 persen x Rp 400 juta = Rp 44 juta.

08 Januari 2020

Dijual Tanah Zona Industri 60Ha di Utara Bekasi


Tanah Jayabakti 60ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 60 Ha
  • Lebar Muka : 130 m
  • Legalitas : AJB
  • Zonasi : Kawasan Industri
  • Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi
    KEUNGGULAN
  • Letak lokasi strategis disisi jalan kabupaten
  • Muka lokasi lebar cocok untuk kawasan Industri
  • Akses jalan lebar 6m dan dilalui container
  • Jarak 300m dari rencana jalan Pantura baru
  • Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
  • Dekat akses Tol Cilincing-Cibitung
  • Lokasi lahan cocok untuk investasi
    HARGA : Rp. 350.000/m²



  Lihat Tanah Zona Industri Lainnya  


14 November 2019

Dijual Tanah Komersial Harga NJOP di Jalan Daan Mogot


dijual tanah di daan mogot 6ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 6 Ha
  • Lebar Muka : 100 m
  • Legalitas : GIRIK
  • Zonasi : Kawasan Perdagangan
  • Lokasi : Jl. Raya Daan Mogot, Jakarta Barat
    KEUNGGULAN
  • Letak disisi jalan Daan Mogot Jakarta
  • Jarak 400m dari Mall Daan Mogot
  • Lokasi dilalui jalur Bushway dan Angkot
  • Lokasi di kelilingi sarana komersial
  • Harga jual murah dibawah NJOP
  • Cocok untuk Apartemen, Mega Mall & Condotel
    HARGA : Rp. 9.000.000/m²



  Lihat Tanah Zona Komersil Lainnya  


16 Oktober 2019

Perbedaan Rumah Subsidi dengan Rumah Komersial

beda rumah subsidi dan komersil


Setiap rumah dibuat dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Rumah subsidi dengan rumah komersial memiliki beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui sebelumnya. Beberapa perbedaan dari rumah komersial dan rumah subsidi adalah sebagai berikut:

Rumah Subsidi
  • Harga rumah subsidi lebih murah karena mendapat bantuan dari pemerintah.
  • Ukuran rumah subsidi maksimal sebesar 36 m2 atau disebut juga sebagai rumah type 36.
  • Fasilitas perumahan subsidi cenderung terbatas tanpa adanya hal yang spesial dan berbeda.
  • Lokasi rumah subsidi biasanya berada di pinggir kota dan cukup jauh untuk diakses.
  • Rumah subsidi tidak boleh dirubah atau direnovasi minimal selama 2 tahun setelah Anda menempati rumah tersebut.

Rumah Komersial
  • Rumah komersial cenderung dijual dengan harga yang relatif lebih mahal tanpa adanya potongan harga.
  • Ukuran rumah komersial lebih bervariatif dan bisa menyesuaikan dengan kebutuhan atau budget Anda.
  • Rumah komersial biasanya memiliki berbagai fasilitas tambahan seperti taman bermain, hingga kolam renang atau clubhouse yang berada di sekitar perumahan.
  • Rumah komersial bisa Anda temukan di mana saja dengan mudah, sesuai dengan budget yang Anda punya.
  • Anda bisa dengan bebas melakukan renovasi rumah komersial selama tidak merusak tatanan dari kompleks perumahan yang ditinggali.
Itulah artikel mengenai panduan membeli rumah subsidi terbaru yang bisa Anda manfaatkan sebagai referensi dan panduan dalam membeli hunian pertama Anda. Pastikan agar Anda menyisihkan tabungan untuk membeli rumah, karena rumah adalah sebuah aset yang sangat berharga.

04 Agustus 2019

Dijual Tanah Murah untuk Industri di Utara Bekasi


dijual tanah di jayabakti 4ha

    SPESIFIKASI
  • Luas Tanah : 4 Ha
  • Lebar Muka : 50 m
  • Legalitas : SHM
  • Zonasi : Kawasan Industri
  • Lokasi : Jl. Raya Jayabakti Cabang Bungin, Bekasi
    KEUNGGULAN
  • Letak strategis disisi jalan kabupaten
  • Akses jalan cor beton lebar 6 meter
  • Dekat kawasan industri Babelan dan Marunda
  • Dekat rencana Kota Mandiri Vasaka City
  • Dekat akses Pintu Tol Cilincing-Cibitung
  • Dekat rencana Jalan Pantura baru
  • Lokasi lahan cocok untuk investasi
    HARGA : Rp. 800.000/m²



  Lihat Tanah Zona Industri Lainnya  


10 Juni 2019

Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Melalui Pengadilan

penyelesaian tanah sengketa


Kepemilikan sertifikat hak milik memang sangat penting. Sebab, sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. Tanpa adanya sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, maka sengketa tanah sangat mungkin untuk terjadi. Walaupun demikian, masih banyak masyarakat yang tak memiliki sertifikat tanah. Lalu bagaimana jika konflik sudah kepalang terjadi ketika kamu belum memiliki sertifikat tanah?

Selesaikan sengketa tanah melalui Kantor Pertanahan

Ketika terjadi hal ini, banyak yang memilih untuk menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Padahal, tak sedikit penyelesaian sengketa melalui pengadilan justru merugikan masyarakat. Sebaiknya, konflik diselesaikan dengan cara mengadu ke Kantor Pertanahan. Seperti apa prosedurnya?

Cara menyelesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah

Pemerintah memiliki peraturan terkait kasus pertanahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”). Dalam Permen Agraria 11/2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Dilansir dari Hukumonline.com, sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah dilakukan berdasarkan:

– Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”)

– Pengaduan masyarakat

Adapun prosedur yang harus dilewati jika terjadi sengketa tanah adalah sebagai berikut:

1. Ajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian

2. Pengaduan setidaknya memuat tentang identitas pengadu dan uraian singkat kasus

3. Berkas pengaduan harus disertai:

– Fotokopi identitas pengadu

– Fotokopi identitas penerima kuasa & surat kuasa apabila dikuasakan

– Data pendukung/bukti terkait pengaduan.

4. Jika pengaduan memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan

5. Pejabat yang bertanggungjawab melakukan kegiatan pengumpulan data

6. Apabila pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka akan maka akan dikaji kronologinya dari data yuridis, fisik, dan data pendukung lainnya.

7. Dalam menyelesaikan sengketa, Kepala Kantor Wilayah BPN atau Menteri akan menerbitkan pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat, atau perubahan data.

Dalam hal keputusan, Kepala Kantor Pertanahan memerintahkan pejabat yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. 

Pemberitahuan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 

Setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berakhir, Kepala Kantor Pertanahan melanjutkan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PROFIL BLOGER

Foto saya
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *